Pengertian Negara,Bangsa,Warga Negara dan Penduduk
Pengertian Negara :
1.Menurut Logemann
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa.
2 Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
4. Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
5. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6. Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Menurut Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Menurut definisi saya Negara adalah suatu kelompok atau organisasi,memiliki daerah atau wilayah dan kekuasaan diatur oleh pemerintah yang berdaulat.Dimana pemerintah mempunyai tujuan untuk mengatur ekonomi,politik,social,budaya,keamanan dll.Serta ada pengakuan dari negara lain.
Pengertian Bangsa ;
Bangsa menurut kamus bahasa adalah 1) Kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,adat istiadat,bahasa,dan sejarahnya.Serta berpemerintahan sendiri,contoh bangsa
Teori Ernest Renan :
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Menurut definisi saya bangsa adalah.Suatu kelompok manusia yang memiliki persamaan seperti keturunan,adat istiadat,bahasa dan sejarah.Bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu. Serta memiliki rasa solidaritas
Pengertian Warga Negara :
Warga Negara
Kewarganegaraan Republik
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
4.anak WNA yang belum berusia
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Menurut definisi saya warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara terikat dengan hukum dan peraturan yang ada di dalam negara tersebut serta diakui oleh negara.Baik sebagai warga negara asli maupun sebagai warga negara asing yang sudah menetap.
Pengertian Penduduk :
Penduduk adalah orang yang berhak tinggal di suatu daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinu.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Menurut definisi saya penduduk adalah orang yang tinggal atau menetap dalam suatu wilayah yang memiliki
Sumber Bacaan
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/penduduk