Rabu, 10 Maret 2010

TUGAS KEWARGA NEGARAAN

Pengertian Negara,Bangsa,Warga Negara dan Penduduk

Pengertian Negara :

1.Menurut Logemann
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa.

2 Menurut Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.


3. Menurut Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

4. Menurut J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

5. Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

6. Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

7. Menurut Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Menurut definisi saya Negara adalah suatu kelompok atau organisasi,memiliki daerah atau wilayah dan kekuasaan diatur oleh pemerintah yang berdaulat.Dimana pemerintah mempunyai tujuan untuk mengatur ekonomi,politik,social,budaya,keamanan dll.Serta ada pengakuan dari negara lain.

Pengertian Bangsa ;

Bangsa menurut kamus bahasa adalah 1) Kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,adat istiadat,bahasa,dan sejarahnya.Serta berpemerintahan sendiri,contoh bangsa Indonesia. 2) Bangsa juga berarti golongan manusia,binatang,atau tumbuhan yang mempunyai asa – usul dan sifat khas yang sama. 3) Kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum dan menempati wilayah tertentu dimuka bumi. 4) Klasifikasi dalam biologi ; sesudah kelas dan sebelum suku,ordo.misal ordo Hexapoda sebangsa serangga.

Teori Ernest Renan :
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.


Menurut definisi saya bangsa adalah.Suatu kelompok manusia yang memiliki persamaan seperti keturunan,adat istiadat,bahasa dan sejarah.Bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu. Serta memiliki rasa solidaritas

Pengertian Warga Negara :


Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah


1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


Menurut definisi saya warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara terikat dengan hukum dan peraturan yang ada di dalam negara tersebut serta diakui oleh negara.Baik sebagai warga negara asli maupun sebagai warga negara asing yang sudah menetap.

Pengertian Penduduk :

Penduduk adalah orang yang berhak tinggal di suatu daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal didaerah tersebut.

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinu.

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Menurut definisi saya penduduk adalah orang yang tinggal atau menetap dalam suatu wilayah yang memiliki surat resmi untuk tinggal di daerah tersebut.

Sumber Bacaan

www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/negara
http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/penduduk